Badrodin Haiti Harus Hati-hati

Jumat, 06 Februari 2015 – 01:25 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI saat ini tidak ada jenderal bintang empat. Tongkat komando tertinggi ada di tangan bintang tiga, yakni Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai wakapolri yang menjalankan tugas (plt) kapolri.

Dalam sejumlah pernyataan terkait kasus para pimpinan KPK, sikap Badrodin berbeda dengan Kepala Bareskrim Irjen Budi Waseso, yang kemarin resmi tambah satu bintang menjadi komjen. Badrodin dan Budi sama-sama bintang tiga.

BACA JUGA: Dukung BG Dilantik, Pin Save Polri Dibagikan di Bundaran HI dan Istana

Karenanya, Badrodin diingatkan agar cermat dan hati-hati dalam memimpin polri. "Dia (Badrodin, red) harus hati-hati. Sekarang ini situasinya sulit karena ada "medan pertempuran" antara politik versus hukum," ujar Komjen (Purn) Togar M Sianipar, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/2).

Menurut mantan Kapolda Bali, Kaltim, dan Sumsel itu, sebenarnya tidak ada masalah kabareskrim bintang tiga dan plt kapolri juga bintang tiga. Pasalnya, menurut Togar, di internal polri dikenal istilah ring pangkat dan ring jabatan. Meski pangkatnya sama, namun komjen yang jabatannya lebih rendah harus tetap berada di bawah komando komjen yang punya jabatan lebih tinggi.

BACA JUGA: Pengakuan Zaenal Tahir = Menikam Ketua KPK dari Belakang

"Irwasum, Kepala Baharkam, Kabareskrim, itu semua bintang tiga, wakapolri juga bintang tiga. Tapi pangkatnya lebih tinggi wakapolri," terang mantan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

"Jadi tidak ada alasan mengatakan komando Badrodin lemah. Tapi memang dia harus hati-hati karena situasinya lagi sulit," kata Togar mengingatkan mantan Kapolda Sumut itu.

BACA JUGA: Panglima TNI Minta Investor tak Takut Berinvestasi

Dalam kasus pimpinan KPK, Badrodin dan Bareskrim tampak lemah koordinasi. Misalnya, saat pagi pada hari penangkapan Bambang Widjojanto, Badrodin memastikan tidak ada penangkapan mantan pengacara yang biasa dipanggil BW itu. Nyatanya, BW memang ditangkap.

Kemarin, pernyataan beda muncul lagi. Badrodin memberikan peluang kasus pimpinan KPK, selain BW, dibekukan alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dia katakan, tiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, statusnya belum tersangka, tapi masih terlapor. Jika bukti lemah, maka bisa di-SP3. "Kalau tidak ada, maka sesuai peraturan, SP3," ujarnya di Mabes Polri.

Sementara, usai acara penambahan pangkat menjadi komjen, Budi Waseso menyatakan dirinya mendorong para penyidik di Bareskrim agar mampu mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pimpinan KPK.

"Kepada penyidik saya (katakan) upayakan semua harus  seratus persen (saksi dan bukti) baru jadikan tersangka. Supaya tidak ada polemik seperti BW," ucap Lulusan Akademi Kepolisian 1984 itu.

Diketahui, Bambang Widjojanto sudah menyandang status tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.

Abraham Samad dilaporkan kasus kasak-kusuk menemui para petinggi PDI Perjuangan jelang pilpres 2014. Juga kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Adnan dilaporkan ke polisi terkait kepemilikan saham ilegal di PT Desy Timber.

Sedang Zulkarnaen dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menerima suap gratifikasi saat menjadi Kajati Jatim, terkait penanganan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim tahun 2008. (sam/boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta BPJS Ubah Paradigma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler