DPR Minta BPJS Ubah Paradigma

Kamis, 05 Februari 2015 – 22:57 WIB
istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman minta Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan segera menyempurnakan sistem kontrol dan melakukan update teknologi komunikasi.

Alex mengatakan, BPJS akan bekerja sesuai amanat konstitusi jika dua hal tersebut dilakukan. Permintaan itu dilakukan menyikapi keinginan BPJS agar masa aktivasi diperpanjang menjadi 30 hari kerja bagi pasien kelas I dan II.

BACA JUGA: Anak Buah Mega Susah Pahami Omongan Mensesneg

"BPJS Kesehatan didirikan untuk memberi jaminan terhadap setiap warga negara yang sakit secara cepat dan efisien ketika harus menjalani perawatan di rumah sakit. Jadi kata kuncinya cepat dan efisien," kata Alex Indra Lukman, saat dihubungi JPNN, Kamis (5/2).

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan, pihaknya tak akan memenuhi permintaan BPJS. Alasannya, secara alamiah, tidak satu pun orang yang ingin menderita sakit.

BACA JUGA: Kompolnas Terima Aduan soal Kapolres Tapanuli Selatan

“Untuk memenuhi perintah konstitusi itu BPJS dibentuk. Karena itu, aktivitasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebaiknya diperpendek. Kalau perlu ditiadakan agar masyarakat bisa segera dapat layanan kesehatan. BPJS Kesehatan harus ubah paradigma jadi pelayan " tegas Alex. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Ingin Mustofa Segera Dieksekusi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Kerahkan Tiga Pesawat Pengganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler