Bagaimana Caranya Mengawasi PNS Kerja di Rumah?

Selasa, 17 Maret 2020 – 09:42 WIB
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, penerapan kebijakan PNS kerja di rumah (work from home) harus diawasi ketat para pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta dua level pejabat struktural tertinggi.

Mekanisme pengawasan harus dibuat sedemikian rupa agar kerja PNS tetap bisa diawasi meski di rumah.

BACA JUGA: Para Kepala Daerah dan PNS Wajib Simak Instruksi Tito Karnavian

"Kami harapkan masing-masing PPK membuat sistem pengawasan yang bisa memantau kinerja PNS. Ini sangat penting karena hasil evaluasi kinerja PNS WFH ini harus dilaporkan kepada MenPAN-RB," kata Rini di Kantor KemenPAN-RB, Senin (16/3).

Dia menjelaskan, sesuai Surat Edaran MenPAN-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo: Ingat, Ini Harus Dipatuhi Seluruh PNS

Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada MenPAN-RB.

Dalam SE tersebut juga disebutkan, kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.

BACA JUGA: Sejak Awal Bertemu Iin, Adian Napitupulu Yakin Wanita Itu Akan jadi Istrinya

Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

"Jika harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing)," tandas Rini. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler