Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?

Sabtu, 17 Juni 2017 – 02:37 WIB
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz. Foto Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz yang menaggapi maraknya jasa penukaran uang menjelang Lebaran.

BACA JUGA: Novanto: Sucikan Hati Lewat ZIS

Kepada Radar Malang (Jawa Pos Group), Achmad mengatakan bahwa dengan tegas Islam melarang jual beli uang karena masuk kategori riba.

“Menjual uang dengan uang itu biasanya ada lebihnya (keuntungan), dan dalam Islam sendiri itu riba,” jelasnya, saat Radar Malang Online temui di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Berkat Pancasila, Ramadan Tetap Damai

Hal senada juga disampaikan Ketua 3 MUI Kota Batu Ali Rohim. “Boleh menukar uang baru, satu juta ditukar dengan satu juta. Tidak boleh lebih,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bila penukaran uang baru seperti yang ada dijalan-jalan itu tidak boleh. Sebab riba karena ada unsur lebihnya.

BACA JUGA: Baca 2 Juz Alquran, Gratis Setengah Kilogram Daging Sapi

Ali mencontohkan, riba tidak hanya sebatas dalam penukaran uang. Memberikan hutang kepada orang lain kemudian meminta si penghutang mengembalikan lebih itu juga riba.

Riba sendiri yaitu menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, karena jelas dalam islam hukumnya haram.

“Sebaiknya masyarakat menukarkan uang di tempat resmi. Kalau di Batu ada bank-bank syariah, bisa juga di bank yang berlogo BI (Bank Indonesia). Carilah tempat penukaran yang kita menukar sekian dapatnya sekian, jadi tetap tanpa ada lebihan,” ajak Ali. (jpnn/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Lebaran, BRI Beri Layanan KMK SPBU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler