Bagaimana Hukumnya Mengganti Nama Setelah Haji?

Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:57 WIB
Kloter jemaah haji Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Salah satu budaya yang lumayan sering dijumpai saat menjalankan rukun Islam ke-5 adalah mengganti, mengubah nama saat berada di Mekkah atau Madinah.

Sebenarnya syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir, supaya bisa memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik untuk anak.

BACA JUGA: Merasa Dimanfaatkan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Saya Tulang Rusuk, Bukan Tulang Punggung

Namun, syariat tersebut belum ditangkap oleh semua muslim.

Pentingnya memberi nama yang baik dikisahkan Al-Quran bagaimana Allah memberi nama anak Nabi Zakaria As:

BACA JUGA: Siapa pun Bisa Jadi Demiseksual, Kenali Penyebab dan Ciri-cirinya

Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya (QS. Maryam: 7).

Dalam salah satu redaksi kitab Adzkar al-Nawawi bab istihbab Tahsin al-ismi menyatakan seorang muslim ketika di hari kiamat akan dipanggil dengan nama masing-masing.

BACA JUGA: Jelang Pemulangan, Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Lagi

Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian (Al-Nawawi mengutip dari Sunan Abi Dawud bersumber dari Abu Dardak menilai sanadnya jayyid, Al-Baihaqi menilai mursal).

Dalam salah satu Riwayat dari Ibnu Umar yang dicatat oleh Imam Muslim dalam Kitab Sahihnya, disebutkan bahwa nama Abdullah dan Abdurrahman paling dicintai oleh Allah.

Oleh karena itu diwajibkan mengganti nama jika mengandung makna yang buruk atau haram seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan.

Maka pada momen sakral seperti saat melaksanakan haji diwajibkan mengantinya. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan:

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Namun adakalanya mengubah, mengganti nama hukumnya makruh jika namanya seperti Himar (keledai), Ibil (unta). Jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah. Baik mengubah saat pelaksanaan haji atau tidak.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler