Bagaimana jika Hingga Akhir Juli RUU Pemilu Belum Kelar?

Rabu, 05 Juli 2017 – 18:57 WIB
Pemilu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga rampung.

Padahal tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 sudah harus dilaksanakan paling tidak akhir Juli ini.

BACA JUGA: Sahkan RUU atau Pemilu 2019 Kacau

Karena sesuai Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, tahapan pemilu paling lambat harus dilaksanakan 22 bulan dari jadwal pemungutan suara yakni April 2019.

Menghadapi kondisi yang ada, penyelenggara pemilu mengambil langkah terobosan, dengan menyusun sejumlah draft Peraturan KPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 dengan dua acuan.

BACA JUGA: Zulhas: Jangan Sedikit-Sedikit Presiden Dong

Yaitu berdasarkan undang-undang pemilu yang masih berlaku dan berdasarkan RUU Pemilu yang hingga kini pembahasannya masih menyisakan lima isu krusial. Di antaranya draft PKPU tentang Tahapan Pemilu 2019.

"KPU mengajukan tahapan dua draft, itu satu draft (berdasarkan,red) undang-undang kondisi mutakhir dan undang-undang yang masih berlaku. Kan dasarnya dua itu. UU Pemilu (UU Nomor 8/2012,red) masih berlaku, termasuk UU Pemilihan Presiden (UU Nomor 42/2008,red) karena belum ada yang mencabut," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Meski demikian, Hasyim berharap DPR dapat segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu dalam waktu dekat.

Karena untuk penyusunan sejumlah PKPU lainnya tetap membutuhkan kehadiran undang-undang yang baru.

"KPU berharap undang-undang ini harus segera diputuskan, karena banyak hal yang secara teknis kemudian harus diatur pedoman teknisnya oleh KPU," ucapnya.

Saat ditanya apa konsekuensi jika UU Penyelenggaraan Pemilu tidak juga rampung sampai akhir Juli mendatang, Hasyim menyatakan tentu dalam hal ini yang paling dirugikan adalah partai politik.

"Ini kan undang-undang untuk pemilu. Nah pemilu itu pesertanya partai politik. Maka yang paling merasakan sesungguhnya ya parpol itu sendiri. KPU ini kan ibarat event organizer (EO) perkawinan. Nah dalam pemilu itu mantennya partai. Karena itu mantennya harus siap, demikian juga kami harus siap," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Tidak Harus Sampai ke Presiden, Cukup Kami Saja


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   KPU  

Terpopuler