Bagaimana Kalau Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei?

Selasa, 06 April 2021 – 17:10 WIB
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Masyarakat dilarang mudik lebaran selama periode tanggal tersebut. 

BACA JUGA: Amanda Manopo Nyaris jadi Korban Pelet

Namun, khusus di DKI Jakarta hanya Terminal Terpadu Pulogebang yang tetap beroperasi saat larangan mudik berlaku.

Lantas, bagaimana jika masyarakat melaksanakan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021?

BACA JUGA: Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021

Kepala Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Pasaribu mengatakan pihaknya akan tetap melayani penumpang bus yang berangkat dengan alasan apa pun. 

Artinya, pelayanan bus di terminal tersebut akan tetap berjalan seperti biasa sebelum larangan mudik berlaku.

BACA JUGA: KAI Angkut Rel Kereta Cepat Sepanjang 50 Meter

"Kami tetap arahkan (terapkan) protokol kesehatan Covid-19 ketat dan (jalankan) persyaratan perjalanan yang dibutuhkan," kata Bernad saat dihubungi, Selasa (6/4).

Bernad menambahkan pihaknya juga masih akan memberlakukan persyaratan perjalanan yang bagi calon penumpang bus, sebelum larangan mudik berlaku nantinya.

"Seperti pengisian eHAC Kemenkes (kartu kewaspadaan kesehatan)," ujar Bernad.

Adapun terkait operasional layanan penumpang bus saar larangan mudik berlaku, Bernad menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan yang jelas dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau ada larangan mudik berarti mesti ada aturan atau regulasinya. Kami masih menunggu hal itu," jelas Bernad.

Diketahui, kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.

Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diajak Nikah Aldi Taher, Nikita Mirzani Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler