Kemenhub Beri Bocoran soal Sanksi Nekat Mudik Lebaran 2021

Selasa, 06 April 2021 – 15:40 WIB
Kemenhub tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tengah menyusun ketentuan teknis terkait pengendalian transportasi pada Idul Fitri 2021.

Menurut dia, Kemenhub juga mempertimbangkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

BACA JUGA: Masih Pengin Mudik Lebaran Nanti? Simak Dulu Pernyataan Kombes Rudy

“Pengendalian ini nanti kami tetapkan aturannya, kami sosialisasikan juga agar masyarakat dibuat paham apa konsekuensinya jika tetap melakukan mudik. Ada tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/4).

Menukil data yang diperoleh Kemenhub, Adita menjelaskan, setiap libur panjang tercatat lonjakan penumpang, khususnya transportasi umum. Selain itu jumlah kendaraan pribadi juga terpantau naik ketika momen liburan.

BACA JUGA: Terminal Ini Bakal Tetap Buka Meski Ada Larangan Mudik

PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang pesawat sebanyak 105.612 pergerakan orang di 15 bandara pada H-1 Libur Jumat Agung yang jatuh pada Kamis 1 April lalu. Angka tersebut lebih tinggi 39,8 persen dibanding trafik rata-rata harian pada Maret 2021 lalu yang sebesar 75.522 penumpang per hari.

Sementara itu PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 343.962 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Paskah (3-4 April 2021). Volume lalu lintas (lalin) tersebut naik sebesar 23,83 persen.

BACA JUGA: Soal Larangan Mudik, Komisi V DPR RI: Orang Akan Pulang dengan Segala Cara

Oleh karena itu, Kemenhub menyebutkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 perlu regulasi menyeluruh.

Adita mengatakan, regulasi menyeluruh diperlukan agar upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dapat berjalan efektif.

“Pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang tetap bisa dikendalikan,” kata Adita.

Menurut dia juga, kebijakan struktural melalui aturan yang telah ditetapkan Kemenhub tidak akan berjalan efektif, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.

“Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, Kemenhub selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 dengan pengendalian pergerakan masyarakat.

Kemenhub juga berpedoman pada rekomendasi yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, salah satunya memberikan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang antarkota atau jarak jauh.

“Kami mengatur dengan cara screening untuk memastikan orang yang betul-betul sehat, atau tidak berpotensi menularkan itu yang bisa menggunakan transportasi umum,” beber dia. (mcr10/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler