jpnn.com - JAKARTA – Konflik panas dua kubu Fraksi Partai Golkar di Senayan mereda. Kedua kubu yang berseteru sepakat menunggu hasil rapat paripurna DPR yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (2/4) untuk mengetahui siapa yang berhak memimpin fraksi partai berlambang pohon beringin itu.
Kesepakatan itu dicapai setelah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
BACA JUGA: Ribuan Honorer K2 Kumpul di Jakabaring, Ada Apa?
Dia mengatakan, besok (31/3), DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat-surat yang masuk, khususnya surat dari dua kubu fraksi Golkar.
"Saya harapkan, mudah-mudahan Kamis bisa rapat paripurna," ujar Fadli saat memberi keterangan di ruang fraksi Golkar, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
BACA JUGA: 16 Ribu Lowongan Bergaji Jutaan, Ini Jenis Tenaga yang Dibutuhkan
Untuk sementara, kepengurusan Golkar di parlemen berjalan seperti biasa. Semua akses pintu masuk ruang fraksi terbuka bagi seluruh anggota fraksi Golkar. "Tidak ada kunci-mengunci, semua hak fraksi Partai Golkar," tandas Fadli.
Sekretaris Fraksi Golkar hasil munas Ancol Fayakhun Andriadi menambahkan, pimpinan fraksi Golkar di DPR saat ini tetap Ade Komarudin. Namun, hal itu hanya berlaku sampai rapat paripurna. Setelah itu bergantung pada hasil paripurna. "Sekarang status quo," katanya.
BACA JUGA: Mendagri Wanti-Wanti Kisruh APBD DKI Tak Terjadi di Daerah Lain
Sementara itu, kedua pimpinan fraksi, yakni Agus Gumiwang dari kubu Agung Laksono dan Ade Komarudin di kubu Aburizal Bakrie, tidak mau berkomentar banyak. Mereka sepakat untuk tidak melontarkan pernyataan mengenai fraksi Golkar. "Tidak akan berikan pendapat hingga paripurna," katanya.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir, tensi perebutan fraksi Golkar meninggi. Penyebabnya, surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dengan dasar itu, kubu Agung berusaha untuk mengambil alih fraksi Golkar. Di sisi lain, kubu Aburizal Bakrie tetap bertahan pada posisinya dengan alasan masih melakukan upaya hukum di pengadilan. (Desyinta/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Jasa Remitansi Tak Resmi
Redaktur : Tim Redaksi