Bagaimana Nasib Buni Yani? Simak Penjelasan Pak Boy

Rabu, 16 November 2016 – 20:01 WIB
Buni Yani. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Bagaimana dengan Buni Yani si pengunggah video omongan Ahok soal Almaidah 51 saat berbicara di Kepulauan Seribu pada September lalu?

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Gelar Aksi Demo jika...

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan meski kasus ini berkaitan tapi penanganan proses hukum berjalan secara terpisah.

"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Ahok Tersangka, Ini Reaksi Istana Negara

Kendati begitu, Boy mengakui mekanisme penyelesaian perkara mirip dengan gelar perkara kasus Ahok.

Di mana penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli.

BACA JUGA: Demi Petani Tembakau, Misbakhun Cs Kebut RUU Pertembakauan

"Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ujarnya.

Disinggung kapan penyidik menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Buni Yani itu, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dia berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan.

"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," pungkas mantan Kapolda Banten itu. (elf/JPG/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok jadi Tersangka, Din Syamsuddin: Bukti Presiden Tak Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler