Bagaimana Nasib Koalisi Cikeas? Begini Kata Jubir PD

Kamis, 16 Februari 2017 – 14:51 WIB
SBY dan jajaran petinggi Partai Demokrat. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni berada di posisi paling buncit berdasar hasil hitung cepat sejumlah lembaga survey.

Lantas bagaimana nasib partai pendukung Agus-Sylvi‎?

BACA JUGA: Setya Novanto Pengin Pendukung Agus Pilih Ahok

Seperti diketahui, Agus-Sylvi diusung oleh empat partai, yakni Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.

Namun, karena hamper dipastikan berada di posisi buncit, Agus-Sylvi tidak bisa maju ke putaran kedua.

BACA JUGA: Ahok Kirim Salam buat Pak SBY

Juru bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan, partai pendukung Agus-Sylvi yang diberi nama Koalisi Cikeas juga akan dibubarkan.

Hal ini meny‎usul kekalahan Agus-Sylvi berdasarkan hasil hitung cepat.

BACA JUGA: PAN Dukung Anies Atau Ahok? Ini Kata Zulkifli Hasan

"‎Koalisi akan segera dibubarkan," kata Rachland kepada JPNN.com, Kamis (16/2).

Pilkada DKI Jakarta 2017 harus berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara sebesar 50 persen plus satu.

Putaran kedua akan mempertemukan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Saat disinggung apakah Demokrat akan merapat ke kubu Ahok-Djarot atau Anies-Sandi, Rachland mengaku, belum bisa memastikannya.

Pasalnya, menurut dia, belum ada keputusan dari partai mengenai hal itu.

"Belum ada keputusan apa pun," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu. (gil/jpnn)

Jakarta Menuju Putaran Kedua

4 Maret

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur

4 Maret–15 April

Sosialisasi

16–18 April

Masa tenang dan pembersihan alat peraga

19 April

Pemungutan dan penghitungan suara

20 April–1 Mei

Rekapitulasi suara

5–6 Mei

Penetapan pasangan calon pemenang tanpa sengketa

Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)

Penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan MK (paling lama tiga hari)

Sumber: KPU DKI

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tiga Partai Pengusung AHY Jadi Pendukung Jokowi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler