Bagaimana Nasib Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan?

Senin, 14 Maret 2022 – 20:49 WIB
Doni Salmanan si crazy rich Bandung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Doni Salmanan masih menunggu jawaban dari Bareskrim Polri terkait pengajuan penangguhan penahanan.

Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian belum merespons pengajuan crazy rich Bandung itu.

BACA JUGA: Berkomentar Pedas soal Crazy Rich, Nikita Mirzani Banjir Kritikan

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.

"Belum ada jawaban dari pihak Bareskrim Mabes Polri," ujar Ikbar Firdaus dalam konferensi pers virtual, Senin (14/3).

BACA JUGA: Doni Salmanan Menginap di Hotel Prodeo, Bagaimana Kondisinya?

Dia berencana menanyakan soal pengajuan penangguhan penahanan itu saat istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina memenuhi panggilan polisi.

"Mungkin besok segera akan saya tanyakan yang menangani kasus ini," kata Ikbar.

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan Tidak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini

Adapun surat penangguhan penahanan Doni Salmanan diajukan langsung oleh sang istri.

Dinan juga menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan tersebut.

"Waktu itu istri Doni, Mbak Dinan langsung datang dan membuat surat penangguhan penahanan," ucap Ikbar Firdaus.

"Cuma sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak penyidik maupun dari yang menangani persoalan ini terkait penangguhan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan)," kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Dinan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan. Dia juga telah menandatangani surat tersebut.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizky Billar dan Lesti Kejora Terima Uang dari Doni Salmanan, Begini Komentar Putra Siregar


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler