jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan pihaknya belum membahas soal penambahan kursi pimpinan MPR.
Menurut Mekeng, Golkar masih berpegang pada UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang menetapkan pimpinan MPR hanya lima orang.
BACA JUGA: Wacana Jumlah Pimpinan MPR jadi 10 Tunggu Sikap Para Bos Partai
“Kami tetap berpegang pada UU MD3 yang ada, belum ada pembahasan," ujar Mekeng di Jakarta, Kamis (22/8).
Mekeng kemudian memaparkan alasan dibalik sikap Fraksi Partai Golkar. Bahwa UU MD3 masih baru direvisi. Terhitung disahkan 2018 lalu. Artinya, undang-undang hasil revisi itu efektif baru dipergunakan setahun belakangan.
BACA JUGA: Pak Jokowi Sebut Kabinet Sudah Final, Ketum Golkar Bilang Begini
"Jadi, kami tidak menolak, tetapi juga tidak mendukung karena kami belum membahas,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi XI DPR lebih lanjut menyatakan, Fraksi Partai Golkar siap dengan sistem paket pimpinan yang ada dalam UU MD3 sekarang. Karena sistem paket juga bagian dari demokrasi yang dijalankan.
BACA JUGA: Golkar Kurang Happy Demokrat Masuk Kabinet Jokowi?
“Kami serahkan ke mekanisme dan kesepakatan yang berkembang saja,” kata Mekeng.
Usulan penambahan kursi pimpinan MPR mengemuka sebagaimana wacana yang digagas Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini mengusulkan pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh orang, dengan rincian terdiri dari sembilan fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Jokowi Menjadi Saksi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang