jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan daya 900 VA bersubsidi guna meringankan beban warga akibat wabah virus virus Corona COVID-19.
General Manajer PLN UIW Sumatera Utara M.Irwansyah Putra, di Medan, Rabu, mengatakan mekanisme dan teknis pembebasan tagihan untuk daya 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen untuk daya 900 VA bersubsidi akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Pernyataan Dokter Spesialis Paru yang Wajib Kita Ketahui
Ia mengatakan, saat ini pelanggan PLN UIW Sumut yang terdaftar bersubsidi sesuai Basis Data Terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebanyak 1,6 juta pelanggan di Sumatera Utara (Sumut).
"Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan anjuran pemerintah terkait antisipasi penyebaran virus Corona," ujarnya.
BACA JUGA: Update Corona 1 April 2020 di Sumut: Jaga Jarak agar Tak Terus Bertambah!
Irwansyah menyebutkan, untuk layanan PLN seperti pasang baru, perubahan daya, dan penerangan sementara, pelanggan dapat melakukannya dari rumah melalui Contact Center PLN 123, serta aplikasi PLN Mobile.
"Sedangkan pembayaran dan pembelian token dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking, serta e-commerce dan e-wallet," kata Irwansyah.
BACA JUGA: TPP PNS Dipotong untuk Dana Penanganan Wabah Corona, Berapa Persen?
Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan kesiapannya dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Selasa malam.
Dirinya menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global COVID-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemic virus corona. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo