Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada

Kamis, 08 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai, Kamis (8/12).

Penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suaraKarena dinilai, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.

"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Menurut Syamsuardi, pasangan terpilih melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga pada masa kampanye maupun masa tenang menjelang Pemilukada dan memerintahkan agar memilih pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali, termasuk ancaman dan intimidasi kepada para pendukung dan tim sukses dari pasangan klienya.

"Rincian tempat, nama yang diintimidasi serta waktunya akan dibuktikan dengan saksi dan pertimbangan demi keselamatan saksi dan keluarganya sebelum dapat memberikan kesaksian di depan persidangan," ujar Syamsuardi.

Selain itu, lanjutnya, pemilukada Boalame juga diwarnai politik uang secara langsung maupun melalui tokoh masyarakat dihampir seluruh wilayah kecamatan Paguyuban dan Wonosari dengan kisaran Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

Bahkan, untuk tokoh masyarakat ada yang menerima Rp1 juta dan Rp1,5 juta

BACA JUGA: Ruhut Minta Harta Fuad Bawazier Diusut

Selain pemberian uang, lanjut Syamsuardi, tim pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali memberikan semen, genset, besi cor, generator, dinamo, speaker, minuman keras.

"Pemberianya baik dilakukan oleh tim pasangan calon (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali) secara langsung maupun tim pemenanganya
Pemberian itu dilakukan di seluruh dusun dan desa di Wonosari dan Paguyuban," tandasnya.

Sementara majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, pukul 09.00 WIB

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Ketua Parpol Ditahan

"Sidang dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim, Akil Mochtar seraya mengetok palu pertanda sidang selesai
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Vena Melinda Cemburu SMS Penipu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Utama Taufan, Satukan KNPI Hingga ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler