JAMBI-Mawardi Sabran, Ketua DPW PPP Provinsi Jambi kemarin ditahan oleh Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jambi sekitar pukul 18.15 WIBPenahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jambi tahun 2009 ke STIE yang dipimpinnya sekitar Rp 350 juta.
Sebelum penahanan dilakukan, tersangka dugaan korupsi ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh Jam
BACA JUGA: Vena Melinda Cemburu SMS Penipu
Mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIBBACA JUGA: Fokus Utama Taufan, Satukan KNPI Hingga ke Daerah
Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kemudian keluar ruangan subdit III dan menuju Mobil toyota Kijang LGX BH 1475 LM warna kuning yang telah dipersiapkan sebelumnya
Selang lima belas menit kemudian, Mawardi yang mengenakan pakaian batik kotak-kotak Hijau kembali keluar dari ruangan Subdit III tipikor dikawal oleh penyidik menuju tahanan reskrim polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan penahanan Mawardi Sabran tersebut
BACA JUGA: Marzuki: Absensi DPR Selama Ini Bodong
Menurut dia, karena melanggar pasal 2, 3 dan 8 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi“Yang bersangkutan mulai hari ini (kemarin, red) ditahan penyidik kriminal khususUntuk berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU,”ujarnya via ponsel semalam.
Sementara itu, Kuasa hukum Mawardi Sabran, Suhaimi Ali Hamzah kepada sejumlah wartawan mengatakan, penahanan yang ditetapkan oleh penyidik itu hak mereka dan mereke mempunyai kewenangan.“Itu adalah hak dan kewenangan penyidik,” ujarnya setelah mengantar klienya itu ke sel tahanan Mapolda jambi.
Dijelaskannya, kasus yang menimpa kliennya itu, kuatnya muatan politik dari pada hukum“Muatan politiknya memang sangat tinggi dari pada hukumDitambah lagi beliau salah seorang ketua partai politik,” jelasnya.
Terkait dana yang diduga dikorupsi oleh klienya, Suhaimi mengatakan, berdasarkan hasil dari audit BPKP mengatakan unsur kerugian Negara tersebut tidak ada lagi karena sudah dikembalikan sebelum pro justisisa.
“Kitakan berdasarkan Audit BPKP, karena lembaga yang berhak meng audit itu ada dua, pertama BPKP dan BPKDisana hanya ada kesalahan prosedur dalam administrasi saja,” ujarnya.
Dari permasalahan yang ada, dikatakan Suhaimi, terlihat jelas adanya unsur politik.“Mungkin saja ada tekanan dari pihak luar yang ingin menguasai partaiSaya berharap janganlah dimasukkan unsur politik dalam masalah ini,” katanya
“Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan secara lisan kepada Polda jambi, dikarenakan secara lisan tidak dibolehkanInsya Allah besok (hari ini, red) kita akan sampaikan secara tertulis,” jelasnya.(fth)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Segera Berakhir, Penggunaan HMP Menguat
Redaktur : Tim Redaksi