Bagi-bagi Rp20 Ribu, Caleg PDI-P Terancam Penjara

Minggu, 20 April 2014 – 01:05 WIB

jpnn.com - BATUBARA - Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (dapil) I Kabupaten Batubara, berinisial, Ir KM, dilaporkan ke Polres Batubara.

Ia diduga melakukan money politic saat Pileg 9 April 2014. Atas perbuatannya itu, Ir KM terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp24 juta.

BACA JUGA: Mau Besuk Tetangga di Lapas, Anggota Koramil Kedapatan Bawa Ganja

Informasi yang dihimpun Metro Siantar(JPNN Grup), caleg incumbent itu disebut tertangkap tangan bersama tim suksesnya (TS) saat membagikan uang kepada masyarakat di Dusun I, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Kebenaran informasi itu diakui Divisi Hukum Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Batubara Ali Umar.

"Benar laporan itu ada. Tertangkap tangan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Sei Suka, 1 April lalu ketika kampanye. Yang bersangkutan didapati membagi-bagikan uang Rp20 ribu kepada masyarakat,” kata Ali Sabtu (19/4).

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Terkait Kasus Narkoba, BNN Sulbar Bungkam

Dia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti-bukti lengkap, Gakumdu memutuskan menyerahkan kasus itu ke Polres Batubara, karena termasuk kasus tindak pidana.

"Perkara itu sudah kami limpahkan pada 9 April lalu. Selanjutnya akan ditangani hingga ke kejaksaan. Kami juga sudah menerima laporan dari pengurus PDI-P terkait masalah yang dilakukan oknum caleg tersebut," pungkas Ali Umar.

BACA JUGA: Pasca Pileg, Kantor Desa Dibakar

Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim AKP Noperto Gilbert Nainggolan saat dihubungi, Sabtu (19/5) mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk oknum caleg tersebut.

"Sudah kita periksa saksi-saksi beberapa waktu lalu. Untuk KS masih diperiksa di ruang Sat Reskrim," katanya.

Dia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan Ir KM didampingi pengacaranya  Luhut Napitupulu SH. Ketika ditanya, KM mengaku benar memberikan uang kepada 20 warga masing-masing Rp20 ribu. "Uang itu diberikan untuk pengganti uang minum, beli kopi, teh, dan pengganti uang minyak saja," ujar AKP Noperto.

Dia mengungkapkan, KM juga mengaku, sebelum memberikan uang terlebih dahulu menerangkan cara memilih yang benar kepada warga.

AKP Noperto menambahkan, perbuatan KM sudah memiliki cukup bukti sehingga Senin (21/4) akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"KM sudah melanggar aturan pemilu dengan ancaman hukuman 24 bulan penjara atau denda Rp24 juta," tegasnya.

Sementara Ir KM berulang-ulang dihubungi untuk konfirmasi tidak kunjung mengangkat telepon genggamnya. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tidak kunjung dijawab. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jukir Pasar Ditemukan Tewas Membusuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler