Bagi Hasil Pajak Tembus Rp 24 T

Senin, 20 Januari 2014 – 05:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah pusat terus berupaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Salah satu indikatornya adalah kian derasnya kucuran dana transfer ke pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, tahun ini dana bagi hasil pajak yang akan ditransfer ke pemerintah daerah diperkirakan menembus Rp 24,83 triliun. "Angka itu naik 30,3 persen jika dibandingkan alokasi 2013," ujarnya akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Perekonomian Jakarta Nyaris Lumpuh

Perkiraan alokasi dana bagi hasil tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. Tahun lalu, alokasi definitif dana bagi hasil dua pajak tersebut mencapai Rp 19,06 triliun.

Tahun ini, PPh WPOPDN yang akan ditrasfer ke daerah mencapai Rp 1,47 triliun, naik dibanding alokasi definitif tahun lalu yang sebesar Rp 949,09 miliar. Adapun PPh 21 alias pajak karyawan yang akan ditransfer tahun ini mencapai Rp 23,36 triliun. Angka itu naik dibanding alokasi definitif tahun lalu yang sebesar Rp 19,06 triliun.

BACA JUGA: Pembangkit Listrik Tenaga Limbah Dibangun di Pijay

Chatib menyebut, 20 persen penerimaan negara dari PPH WPOPDN dan PPh Pasal 21 memang dibagikan kepada daerah. Rinciannya, delapan persen untuk provinsi bersangkutan dan 12 persen untuk kabupaten/kota. "Pembagiannya berdasar wilayah domisili wajib pajak," katanya.

Tahun ini, alokasi untuk pemerintah provinsi Rp 16,73 triliun, lebih tinggi dari tahun lalu yang Rp 12,77 triliun. Adapun alokasi untuk pemerintah kabupaten/kota tahun ini sebesar Rp 8,09 triliun, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 6,28 triliun.

BACA JUGA: Esok, Jalur Manado-Tomohon Normal

Provinsi mana yang mendapat alokasi terbesar" Karena dana bagi hasil pajak ditetapkan berdasar domisili wajib pajak, daerah-daerah pusat ekonomi di Jawa mendapat porsi terbesar. Posisi lima besar penerima transfer adalah provinsi di Jawa.

Untuk perkiraan total dana bagi hasil PPh WPOPDN dan PPh 21 tahun ini, DKI Jakarta menempati peringkat pertama dengan nilai transfer Rp 11,33 triliun. Posisi ke dua adalah Jawa Barat dengan nilai Rp 998,44 miliar, disusul Jawa Timur Rp 631,45 miliar, Jawa Tengah Rp 460,95 miliar, dan Banten Rp 431,95 miliar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, peningkatan dana trasfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah harus dibarengi dengan perbaikan kualitas penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ini penting agar dana yang sudah ditrasfer tersebut bisa optimal menggerakkan perekonomian daerah," katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dana APBD seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi yang menganggur atau tidak terserap per akhir 2013 lalu mencapai Rp 109 triliun. Figur data tersebut naik dibanding posisi 2012 yang sebesar Rp 99,24 triliun.

"Rendahnya penyerapan akibat lemahnya perencanaan. Karena itu, sejak awal tahun seperti ini, pemerintah daerah harus benar-benar memperbaiki penyerapan anggaran, jangan menumpuk di akhir tahun saja," jelasnya. (owi/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Sriwijaya Terbang dengan Ban Kempes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler