Bagi PAN, ET Masih Berpeluang Jadi Pendamping Prabowo, Makanya Mengurus SKCK

Rabu, 18 Oktober 2023 – 15:34 WIB
Prabowo Subianto bersama Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan setiap warga negara diperkenankan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu sebagai respons atas kabar pengurusan SKCK yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

BACA JUGA: Prabowo Butuh Erick Thohir untuk Mendongkrak Elektabilitas di Jawa Timur

Dia menyebutkan ada berbagai manfaat dari SKCK dan kelengkapan berkas administrasi lain.

"SKCK, kan, punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/10).

BACA JUGA: Erick Thohir Punya Reputasi Sangat Baik, Diinginkan Publik jadi Cawapres Prabowo

Legislator dari Dapil Sumut II itu menjelaskan terkait SKCK dan mungkin kelengkapan berkas lain yang diurus Erick Thohir, tidak perlu dipertanyakan terlalu jauh.

Dia menyebutkan pasti pengurusan tersebut memiliki tujuan. Bahkan, bisa saja secara eksplisit untuk kelengkapan pemberkasan cawapres.

BACA JUGA: Erick Thohir Dikabarkan Urus Surat Keterangan Baik untuk Syarat Cawapres

"Kalau Pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan, boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," ujar Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut dia, Erick Thohir masih memiliki peluang menjadi Bacawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya, kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya. Anggap saja melaksanakan pepatah, 'sedia payung sebelum hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya, sudah ada," pungkas Saleh.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan mengurus surat keterangan baik ke sejumlah lembaga, antara lain ke kepolisian dan pengadilan.

Dari foto surat yang diterima, pria yang akrab disapa ET itu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kertas itu, tertulis surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023.

Di dalamnya juga tertulis, "Demikianlah Surat Keteranfan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peduli Perkembangan Anak, Liza Erick Thohir Berbagi Alat Timbang untuk Posyandu


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler