Bagi yang Hendak Ikut Aksi 22 Mei, Simak Pendapat Pakar Hukum Islam Ini

Senin, 20 Mei 2019 – 00:56 WIB
Yakin aparat kepolisian mampu menjaga situasi keamanan pada 22 Mei 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Banyak kalangan mengkhawatirkan bakal terjadi gerakan people power pada 22 Mei 2019.

Dalam ajaran Islam, gerakan yang mengarah pada upaya makar terhadap pemerintahan yang sah tergolong bughot atau memberontak pada pemerintahan yang sah. Dan hukumnya haram.

BACA JUGA: Prabowo Kabur ke Luar Negeri? Begini Penjelasan Politikus PAN

Demikian dikatakan Dr H. Abbas Arfan Lc MH, pakar hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Menurut dia, makar bisa menjadi haram, lantaran ada aksi yang dilakukan dengan tujuan mengganggu keabsahan pemerintahan, hasil dari pemilu.

Dalam fiqih, kata Abbas, ada kajian terkait makar atau bughot, yang jika dilakukan akan menjadi dosa besar bagi pelakunya. ”Tidak boleh asal makar. Ada aturannya sendiri dalam Islam. Kalau ada konstitusi yang salah, caranya diplomasi. Tidak bisa asal makar,” tegas Abbas.

BACA JUGA: People Power Riuh di Medsos, Landai di Lapangan

Dia menambahkan, dalam Islam, gerakan makar sudah seharusnya diberangus. Termasuk jika ada indikasi people power yang inkonstitusional pun harus dilawan dengan jalan diplomasi langsung atau cara lain. Ada satu kisah Rasulullah SAW, dicontohkan Abbas sebagai upaya memerangi makar.

BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei

BACA JUGA: Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Tokoh untuk People Power

”Pada masa Rasulullah memerintah di Madinah, ada satu Bani Yahudi yang mengingkari perjanjian dengan perbuatan makar. Maka diperangi oleh Rasulullah. Itu tidak apa-apa,” cerita Abbas.

Termasuk people power yang berindikasi pada makar dan kudeta, itu pun boleh diperangi. Dia menyindir soal isu yang sedang hangat saat ini. Yakni akan ada upaya people power menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, upaya gerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum itu tidak perlu dilakukan. ”KPU sekarang sedang melaksanakan tugasnya merekapitulasi hasil suara dan akan diumumkan pada 22 Mei 2019. Tidak usah diganggu, tunggu saja hasil resmi, kalaupun ada kecurangan, ada mekanisme hukum yang mengatur,” jelas mantan sekretaris jurusan hukum dan bisnis syariah UIN Maliki ini.

Dia menyampaikan, kedaulatan negara yang sah dan dipimpin kafir pun tidak boleh ada makar yang terjadi dan menghambat jalannya negara.

”Mau pemimpinnya kafir atau enggak, selama kegiatan kaum muslim terjaga, ya buat apa makar? Jadi makar tidak boleh sembarangan aksi,” kata dia, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Ke Manakah Prabowo pada 22 Mei?

Dia pun meminta umat muslim jangan mudah terprovokasi dan menjaga hati. Jangan sampai, bulan suci Ramadan diisi dengan tindakan yang melawan hukum negara yang sebenarnya sudah sah disepakati bersama. (san/c1/abm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kudeta Sipil Tak Mungkin Berhasil Tanpa Dukungan Militer


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler