jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap AR (35) atas kasus peredaran 100 gram sabu-sabu.
Untuk mengelabui petugas, tersangka melakukan modus operandi membungkus sabu-sabu dengan snack atau makanan ringan.
BACA JUGA: Lelaki Hina Presiden Jokowi, Begini Kalimatnya, Polisi Langsung Bergerak
Tersangka diringkus di Jalan Handil Tiga, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Jadi tersangka membuang sebuah bungkus plastik snack yang di dalamnya berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat 100,58 gram, saat mengetahui keberadaan petugas yang akan menangkapnya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Selasa.
BACA JUGA: Posisi Danpaspampres Diganti, Mayjen Agus Subiyanto jadi Pangdam Siliwangi
Setelah diringkus, tersangka dibawa untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi.
Hasilnya, ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat 4,83 gram. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak enam paket dengan berat 105,41 gram.
Meilki mengakui, tersangka telah lama menjadi target operasi, karena berdasarkan informasi masyarakat sebagai pengedar narkoba.
Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya berhasil diringkus saat transaksi menjual sabu-sabu.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti