Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Jumat, 18 Februari 2022 – 11:42 WIB
BS (20), kurir narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolda Banten, Kamis (17/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pemuda berinisial BS (20) yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (17/2).

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jabodetabek Diminta Waspada pada Siang Nanti

Menurutnya, peredaran sabu-sabu kerap terjadi di daerah Desa Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten.

"Anggota selanjutnya melakukan penangkapan terhadap BS," kata Suhermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Terhadap Jerinx SID Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Semoga...

Pelaku ditangkap polisi di daerah Desa Ciwaduk pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat menangkap BS, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam kantong celana pelaku.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Ditangkap di Kampung Narkoba Galang Deli Serdang, Anda Kenal?

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari IK (DPO) dengan berat keseluruhan brutto 1 gram untuk dijual kembali oleh BS," ujar Suhermanto.

BS kemudian dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler