jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MY (21), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tangerang, Banten.
MY ditangkap di pinggir jalan, wilayah Kampung Cibogo Kulon, Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/8).
BACA JUGA: Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan MY berawal daru informasi masyarakat yang mengabarkan di wilayah setempat kerap terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan.
BACA JUGA: 19 Napi Dipindahkan ke Nusakambangan, Farid Junaedi: Kami Tidak Main-Main
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).
MY selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jika Mereka Tak Kembalikan Uang, Langsung Tindak Pidana
"Dari tersangka MY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam lipatan tisu," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, MY dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi