Bandar Sabu-Sabu dari Malaysia Pasti Kecele Melihat Ini

Kamis, 05 Agustus 2021 – 23:56 WIB
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan jajaran memusnahkan sabu dua kilogram asal Malaysia. Foto: Antara/HO-Humas Polres Bintan

jpnn.com, BINTAN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram asal Malaysia.

Barang bukti itu diamankan dari tersangka SK di pelabuhan tikus di Tanjung uban, Kecamatan Bintan Utara 10 Juli 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Rekening Keluarga Akidi Tio, Luhut Disikat, Bupati dan Wali Kota Protes

“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mapolres Bintan, Kamis.

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 1.878,16 gram atau mendekati dua kilogram untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-sabu dari Luar Tembok Lapas Digagalkan

"Sedangkan sisa sabu-sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di pengadilan," ungkap Kapolres.

Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian narkotika itu dengan alat yang tersedia.

BACA JUGA: Jennifer Jill Mengaku Menyesal Mengonsumsi Sabu-Sabu dan Ingin Sembuh

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.

Pemusnahan turut disaksikan oleh dua orang tersangka yaitu SK dan SH. Keduanya merupakan warga Lombok yang bekerja sama menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, untuk selanjutnya diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler