jpnn.com, JAKARTA - Saat ini kegiatan perawatan tubuh sudah menjadi kebutuhan yang rutin dilakukan kaum wanita dan pria secara berkala.
Tempat-tempat yang menawarkan jasa perawatan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.
BACA JUGA: Saran Dokter Reisa untuk Orang yang Berisiko Tinggi Tertular Covid-19
Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan virus corona (Covid-19), karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Untuk itu, menurut Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap perlu ada penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi tersebut.
BACA JUGA: Dokter Reisa: Masih Ada Masyarakat yang Meragukan Keberadaan Covid-19
Protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.
Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
BACA JUGA: Mau Segar dan Bugar Seperti Dokter Reisa Broto Asmoro? Ini Tipsnya
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib memakai alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
"Pengunjung wajib memakai masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya," tutur mantan host acara Dr. OZ Indonesia di Trans TV ini.
Apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia