jpnn.com - Hari Tasyrik merupakan hari penuh kegembiraan, lantaran daging kurban dibagikan dan dimasak sesuai selera masing-masing.
Namun, kadangkala pemberian daging tidak selalu merata, ada yang tulang lebih banyak daripada daging.
BACA JUGA: Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Keluarga Sendiri? Simak Hukumnya
Adapula yang mendapat jatah hati dan daging. Bahkan ada yang mendapat bagian kepala, kaki dan kulit. Dari kesemua bagian hewan kurban, manakah yang menjadi makanan ahli surga?
Dalam salah satu hadits riwayat Imam Baihaqi, 7629 disebutkan:
BACA JUGA: Curhat Sambil Menangis, Sule Membayangkan Masa Tua Tanpa Nathalie Holscher
Diriwayatkan dari Ibn Buraidah dari ayahnya, ia berkata, suatu ketika Rasulullah di hari raya Idul Fitri tidak keluar sebelum makan sesuatu. Ketika IdulAdha beliau tidak makan sesuatu hingga kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibn Qasim, 272 merujuk kitab I’anah Talibin, mengatakan bagian yang dianjurkan untuk dikonsumsi adalah hati, beliau mengatakan:
BACA JUGA: Cara Memanggang Daging yang Benar dan Lebih Sehat Ketimbang Digulai
Hikmah anjuran memakan hati hewan kurban adalah harapan (tafa’ul) agar masuk surga, sebab hidangan pertama bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah kepada mereka adalah hati.
Dalam hadis tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang berada di bumi.
Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di hati.
Perlu diketahui hal ini berlaku untuk hewan kurban sunah. Bukan kurban wajib seperti kurban nazar.
Disunahkan daging yang dijadikan untuk mengharap berkah (tabarruk) adalah bagian hati hewan kurban (sunnah), karena meneladani Rasulullah dan juga dikarenakan beliau memakan hati hewan kurban tambahan (sunah) yang melebihi hewan kurban wajibnya (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, 272).
Dari sini bisa diambil kesimpulan bagian hewan kurban yang dianjurkan untuk dikonsumsi adalah bagian hati. Namun perlu diingat hewan kurban ini bukan kurban wajib seperti kurban nazar.
Sebab bila kurban nazar, maka keseluruhannya tidak boleh dikonsumsi oleh pemilik kurban (mudhahhi).
Dengan demikian, berdasarkan hadis Rasulullah dan pendapat Syaikh Nawawi Banten selaku salah satu ulama Mazhab Syafi’i mengkonsumsi hati hewan kurban sunah merupakan tafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan penduduk surga, karena pertama kali hidangan ahli surga adalah menyantap hati hewan yang disediakan Allah.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy Artada