jpnn.com - Umat muslim dianjurkan mengeluarkan hewan kurban sampai pada tiga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Lantas bolehkah daging kurban seseorang diberikan kepada keluarganya sendiri, mengingat kurban merupakan bentuk perwakilan dari keluarganya?
BACA JUGA: Nyawa 3 Orang Melayang, Ayu Ting Ting Turut Dilaporkan
Mengenai hukum membagikan daging kurban pada keluarga, para ulama memberikan ketentuan yang sama dengan hukum mengonsumsi daging hewan kurban bagi orang yang berkurban (mudlahhi).
Yakni ketika kurban berupa kurban wajib maka tidak boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.
BACA JUGA: Cara Memanggang Daging yang Benar dan Lebih Sehat Ketimbang Digulai
Sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.
Ketentuan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nazar, yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya.
BACA JUGA: Cleora Beauty Bagikan Hewan Kurban Gratis Bagi yang Beruntung
Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya. (Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Tausyikh ‘ala Ibni Qasim, halaman: 531).
Hal yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, bahwa larangan mengonsumsi daging kurban ketika berupa kurban wajib bagi keluarga, yang dimaksud adalah orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi.
Sehingga bagi anggota keluarga yang tidak wajib dinafkahi oleh mudlahhi tidak berlaku ketentuan hukum ini.
Sebagaimana penafsiran ahlul bait menurut Imam ar-Ramli dan az-Zayadi dalam pembahasan di atas.
Dengan demikian bisa disimpulkan membagikan daging kurban pada keluarga hukumnya sama persis dengan hukum mengonsumsi daging kurban bagi mudlahhi, yakni ketika berupa kurban sunah.
Maka boleh bagi keluarga untuk mengonsumsi daging kurbannya. Sedangkan ketika berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi keluarganya untuk mengonsumsi daging tersebut.
Jika terlanjur mengonsumsi maka wajib mengganti daging yang senilai dengan daging yang telah telanjur dikonsumsi dan dibagikan kepada fakir miskin.
Terlepas dari semua itu, sebaiknya dalam pendistribusian daging kurban, mudlahhi lebih memprioritaskan golongan yang betul-betul membutuhkan, seperti para fakir miskin.
Sebab fungsi pelaksanaan kurban sebenarnya, di samping merupakan perwujudan menjalankan perintah syariat, juga agar tampak wujud mengasihi kepada orang-orang yang membutuhkan makanan pada saat hari raya (irfaq al-masakin).
Jika dianggap pendistribusian sudah merata, baru ia layak untuk mengambil jatah agar diberikan pada keluarganya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini tak Kaget Nathalie Holscher Akhirnya Gugat Cerai Sule
Redaktur & Reporter : Yessy Artada