Baguslah, SPP tak Naik

Jumat, 27 Februari 2015 – 07:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memutuskan tidak ada kenaikan SPP di tahun akademik 2015-2016. Dengan demikian, besaran SPP mahasiswa baru di PTN tahun ini masih mengacu pada uang kuliah tunggal (UKT) terbitan 18 Juli 2014.
 
Kepastian tidak ada kenaikan besaran SPP itu disampaikan Menristekdikti Muhammad Nasir usai membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) Ristek dan Pendidikan Tinggi di Jakarta kemarin.

Menurutnya besaran SPP yang ditatapkan dalam skema UKT tahun lalu masih relevan untuk diterapkan tahun nanti. Besaran UKT ini khusus untuk mahasiswa reguler dari saringan SNM PTN, SBM PTN, dan ujian mandiri.
 
"Jika ada penyesuaian, tentu akan kita sesuaikan besarannya. Tetapi tahun ini tidak ada kenaikan," kata mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu. Dia tidak menampik bahwa besaran SPP kuliah di kampus negeri juga dipengaruhi kondisi perekonomian tanah air.
 
Penetapan SPP melalui skema UKT itu digagas saat Kemendikbud dipimpin oleh Mohammad Nuh. Dalam skema ini besaran SPP yang dibayarkan siswa setiap semester dikelompokkan menjadi beberapa kelas atau grade. Umumnya SPP kelompok kelas I dipatok paling mahal Rp 500.000. kemudian untuk kelompok kelas II ditetapkan sekitar Rp 1 juta.
 
Aturan SPP yang lumayan terjangkau itu (kelas I dan kelas II) masing-masing harus disebar ke 5 persen kuota mahasiswa baru dan untuk semua prodi. Seperti prodi di bawah Fakultas Kedokteran (FK) yang terkenal berbiaya mahal.
 
Nasir kemudian mengatakan upaya pemerintah mendongkrak angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi. APK pendidikan tinggi tahun lalu tercatat 26,25 persen. Artinya 26,25 persen remaja usia kuliah yang tercatat masuk perguruan tinggi.
 
Kemudian target APK pendidikan tinggi tahun ini naik tipis menjadi 26,89 persen. Lalu pada 2020 nanti APK pendidikan tinggi naik menjadi 32,56 persen.

BACA JUGA: Gawat! 58 Ribu Guru Terancam Tak Boleh Mengajar

Salah satu cara untuk mendongkrak APK itu adalah dengan mengoptimalkan sejumlah perguruan tinggi swasta yang dinegerikan sejak beberapa tahun terakhir. "Kami optimalkan dulu kampus-kampus yang baru dinegerikan itu. Bukan menegerikan kampus swasta baru lagi," ujar dia. (wan)

 

BACA JUGA: Hanya 23 SMA Boleh Pakai K-13, Ratusan Sekolah Balik Lagi

BACA JUGA: Ini Penjelasan Mendikbud Mengenai UN Komputer

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia SNMPTN 2015 tak Anak Emaskan Lulusan Sekolah Favorit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler