jpnn.com, TANGERANG - Nyawa tiga pemuda di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, melayang usai menenggak minuman beralkohol sake.
Unit Reskrim Polsek Balaraja menemukan fakta baru. Penjual minuman keras (miras), Jimy, mencuri alkohol dari sisa tangki penyulingan untuk bahan baku kosmetik di pabrik tempatnya bekerja.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan di Kontrakan, 3 Mahasiswa Meninggal Dunia
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Adi mengatakan, alkohol yang dijual pelaku merupakan bahan baku untuk kosmetik di tempatnya bekerja.
Diperkirakan kadar alkohol di atas 90 persen. Tersangka Jimy, mengambilnya dikit demi sedikit dengan botol air kemasan berukuran besar dan baru sebulan terakhir menjualnya.
BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung
“Pelaku memberi bonus minuman energi merk Phanter kepada konsumennya. Harganya Rp50 ribu per satu botol besar berukuran 1,5 liter. Tersangka merupakan karyawan di pabrik kosmetik di kawasan industri Bitung,” kata Adi saat konferensi pers ungkap kasus minuman beralkohol di Mapolsek Balaraja, Senin (12/4).
Adi menjelaskan, semula ada lima pemuda berinisial Ahmad, Temi, Rido, Riski dan Ridwan pesta minuman keras (miras).
BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram
Pesta digelar di rumah Ridwan di Kampung Kali Jodo, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya pada Sabtu (10/4) pukul 19.15 WIB. Miras dibeli dari tersangka Jimy.
Barang haram tersebut telah dicampur satu botol plastik kecil minuman energi. Mereka berlima patungan membeli minuman dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Usai pesta miras, esok harinya ditemukan sesosok mayat di dalam kamar dengan mulut berbusa. Sore harinya disusul satu orang yang meninggal di RSUD Balaraja. Ridwan sempat mengalami gejala sesak nafas dan panas dingin sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Kami dapat informasi bahwa tiga orang yang meninggal atas nama Ahmad, Temi dan Ridwan, sebelumnya pada malam hari sempat mengkonsumsi minuman beralkohol. Yang dirawat di RSUD Balaraja itu ada dua orang Rido dan Ridwan. Yang masih dirawat itu Rido dan satu orang lagi yang selamat atas nama Rizki. Atas informasi sempat minum alkohol kami bergerak cepat dan membagi tim,” kata Adi.
Menurut Adi, barang bukti berupa alkohol yang ditemukan di rumah Ridwan mengeluarkan aroma yang menyengat. Tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim menemukan bahwa salah satu yang menghubungi penjual adalah Ridwan yang sudah meninggal. Setelah dikontak melalui telepon, di penjual merespons. Akhirnya dilakukan pembelian kembali dan di sanalah kami meringkus tersangka. Ketika diinterogasi tersangka tidak mengetahui kalau minuman yang dijualnya telah merenggut nyawa pembelinya,” katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh botol minuman berlkohol (minol) berukuran 1,5 liter, 5 botol minol berkuran 600 mililiter, satu botol kosong minuman energi merk Panther, satu handphone merk infinix warna hitam dan uang hasil penjualan minol sebanyak Rp255 ribu.
Saat ini kasus diambil alih oleh Satreskrim Polresta Tangerang yang akan meneliti seberapa besar kandungan alkohol.
“Dia (pelaku, red) baru beroperasi sebulan. Mereka yang menjual atau mengkonsumsinya menyebut minuman sake. Kami kira minuman alkohol asal Jepang, tetapi setelah diselidiki ternyata berasal dari sulingan bahan baku pembuatan kosmetik di tempat pelaku bekerja. Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” katanya. (sep/tangerangekspres)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti