Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?

Kamis, 06 Januari 2022 – 23:59 WIB
Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar memenuhi panggilan penyidik, Senin (3/1) siang. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebab, kata dia, delik pidana yang menjerat Habib Bahar yaitu saat ulama kelahiran Sulawesi Utara itu berbicara tentang adanya peristiwa penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50.

BACA JUGA: Kasus Ferdinand, Habiburokhman Teringat Sarannya Waktu Habib Bahar Dipolisikan

"Penetapan status tersangka HBS yang didasarkan pada delik berita bohong dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sangat lemah," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (6/1).

Pria yang juga berstatus pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa delik yang menyeret Habib Bahar sebenarnya sudah viral di pemberitaan.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, HRS Bereaksi, Lalu Sampaikan Permintaan Ini

Habib Bahar dalam sebuah ceramahnya, kata Abdul Chair, hanya mengulang kembali pemberitaan tentang penganiayaan kepada enam laskar FPI dalam kejadian KM 50.

Toh, kata dia, keluarga korban pernah menyampaikan temuan bekas penganiayaan pada tubuh korban peristiwa KM 50 dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Analisis Advokat Senior soal Kasus Habib Bahar, Benarkah Ada Kriminalisasi?

"Di sini dipertanyakan, di mana letak kebohongannya?" katanya.

Abdul Chair melanjutkan, lemahnya penetapan tersangka ke Habib Bahar bisa dilihat dari temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI TP3.

Buku itu diketahui berjudul Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Di situ, ada penjelasan berbagai kondisi yang dialami para korban peristiwa KM 50.

"Kesemuanya itu sudah viral terlebih dahulu sebelum Habib Bahar bin Smith menyampaikannya," tutur dia.

Abdul Chair kemudian menyinggung hubungan sebab akibat dalam hukum pidana, sehingga penetapan tersangka kepada Habib Bahar dianggap lemah.

Menurut dia, dalam perkara Habib Bahar Smith tidak ada kausalitas antara pernyataan ulama berambut panjang itu dengan keonaran fisik di kalangan rakyat.

Selain itu, tidak ada niat dari Habib Bahar memunculkan keonaran sehingga berbicara tentang penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50 dalam sebuah ceramah.

"Tidak ada penggunaan pikiran secara salah maupun niat jahat yang mengarahkan dirinya (Habib Bahar, red) secara dengan sengaja untuk mewujudkan akibat yang dilarang," beber Abdul Chair. (ast/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler