Habib Bahar Ditahan, HRS Bereaksi, Lalu Sampaikan Permintaan Ini

Kamis, 06 Januari 2022 – 22:10 WIB
Habib Rizieq Shihab alias HRS bereaksi setelah Habib Bahar bin Smith tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong. Dia lalu sampaikan permintaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bereaksi atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh penyidik Polda Jabar.

Respons Habib Rizieq disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar berkunjung ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/1).

BACA JUGA: Kasus Ferdinand, Habiburokhman Teringat Sarannya Waktu Habib Bahar Dipolisikan

"Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin," kata Aziz Yanuar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (6/1).

Habib Bahar kembali harus mendekam di balik jeruji atas kasus penyebaran berita bohong.

BACA JUGA: Cara Reza Indragiri Menilai Twit Ferdinand Hutahaean, Runut ke Belakang!

Kepada Aziz, Habib Rizieq menyampaikan permintaan untuk membantu Habib Bahar menghadapi proses hukum.

"Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin," ungkap Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Ditanya Pelimpahan Kasus Denny Siregar, Kombes Zulpan Menjawab Begini

Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

BACA JUGA: Twit Ferdinand, Reza Indragiri Ungkap Analisis soal Medsos dan Guncangan Kejiwaan

"Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50," kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1) kemarin. (cr3/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler