Bahas Fatwa MUI soal Ahok, Pejabat Bareskrim Temui KH Ma'ruf Amin

Senin, 07 November 2016 – 13:51 WIB
KH Ma'ruf Amin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengirim salah satu pejabatnya untuk menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Tujuannya adalah untuk menemui Ketua Umum MUI KH Ma’rif Amin terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Sebuah Inspirasi dari Pemenang Sayembara Desain Homestay Nusantara 2016

Menurut anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan, pejabat Bareskrim yang menemui KH Ma’fur Amin adalah Brigjen (Pol) Agus Andrianto selaku direktur tindak pidana umum di institusi bergengsi Polri itu.

"Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI mengenai kasus Ahok (sebutan Basuki Tjahaja Purnama)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Percayalah, Gelar Perkara Kasus Ahok Bakal Terbuka

Dia menjelaskan, Bareskrim Polri perlu meminta pendapat Kiai Ma’ruf tekait fatwa MUI soal penyebutan Surat Almaidah ayat 51 oleh Ahok. Sebab, MUI memang mengeluarkan pendapat yang menyebut Ahok telah menghina ulama dan umat Islam terkait penyebutan Almaidah ayat 51.

"Mengklarifikasi substansi baik formal, maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait penodaan atau penghinaan atas Alquran dan terhadap para ulama dan umat Islam," bebernya.

BACA JUGA: Pegawai Kemenkumham Masih Mau Pungli? Silakan Hadapi Tim Ini

Ramadhan menegaskan, keterangan Kiai Ma'ruf Amin hanya berfokus pada fatwa MUI. Karenanya, Kiai Ma’ruf meminta polisi yang mendatangi MUI.

"Pertimbangan praktis dari pihak MUI, KH Ma'ruf sudah sepuh. Usianya sudah 74 tahun," tandas dia.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waketum Demokrat: Semua Tokoh Politik Saling Curiga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler