jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat surat edaran tentang pembatasan kegiatan atau rapat di luar kantor.
Pengetatan ini akan dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SE MenPAN-RB No 11/2014. "Saya tegaskan lagi larangan melakukan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor, tidak dicabut. SE 11/2014 masih tetap berlaku," tegas Yuddy dalam pesan singkatnya, Minggu (29/3).
BACA JUGA: PDIP Masih Tunggu Penjelasan Jokowi
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di luar kantor pemerintah.
"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan fakta integritas yang dibuat PHRI yang menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yang mendukung kegiatan pemerintah di hotel," tambah Yuddy.
BACA JUGA: Waduh! Yorrys Minta Ade Komaruddin dkk Hati-hati
Yuddy menambahkana, pemerintah melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) tetap tumbuh bergairah. KemenPAN-RB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan Juknis pelaksanaan tersebut yang akan segera diterbitkan.
"Jadi juknisnya diterbitkan bukan karena ada niat mencabut larangan rapat di hotel. Aturannya sama, hanya lebih diperjelas lagi," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tingkatkan Industri Susu, Kementan Lepas Bibit Sapi Perah Harga Terjangkau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Seru nih...Kubu Agung Akan Balas dengan Tiga Angket
Redaktur : Tim Redaksi