Bahas Perda, Anggota Dewan Wajibkan Uang Lelah

Dari Sidang Suap PON

Jumat, 20 Juli 2012 – 09:54 WIB

PEKANBARU-- Untuk melaksanakan pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010, Anggota DPRD Riau mensyaratkan harus ada uang lelah. Bahkan beberapa orang yang representafif dari masing-masing fraksi memastikan dan meminta uang lelah senilai Rp900 juta harus ada. Demikian hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Riau, Faisal Azwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/7).

Faisal yang juga jadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam revisi Perda pembangunan venue PON tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manager Keuangan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra.

''Dunir harus memastikan uang Rp900 juta itu ada dihadapan teman-teman DPRD Riau lainnya. Tekanan diterima Dunir dari Tengku Muhaza dan Rumzein. Kedua orang ini representasi dari fraksinya. Dengan adanya 900 juta itulah yang diharapkan teman-teman di DPRD agar terselenggara paripurna untuk mengesahkan revisi perda itu,'' kata Faisal.

Pagi tanggal 3 April lalu itu, setelah Dunir merasa menerima tekanan, Dunir meminta kepada Faisal untuk membantunya dalam mencairkan uang dan berhubungan dengan Eka. Akhirnya karena merasa berhutang budi pada Dunir dan sudah kenal sejak sebelum menjabat anggota DPRD Riau, Faisal membantu Dunir untuk mengurus uang lelah yang dijanjikan oleh Kadispora, Lukman Abbas tersebut.

''Saya merasa tidak enak kalau tidak menolong, saya kenal baik dengan Dunir. Saya punya hutang 50 juta, beberapa bulan sudah tidak saya bayar, jadi saya tidak enak menolak,'' kata Faisal.

Selain itu, Faisal juga menyampaikan dia sebagai putra daerah ingin agar PON terlaksana dengan baik dan lancar. ''Saya tidak ingin agenda sidang pengesahan Perda ini gagal, karena jika gagal membuat persiapan PON Riau tersendat, ini menyangkut nama baik Riau. Sebagai putra daerah saya ingin PON ini sukses,'' kata Faisal dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dan Penuntut Umum dari KPK.

Faisal mengaku berbagi peran dengan Dunir, Dunir melaksanakan rapat paripurna sedangkan Faisal berusaha mencari Eka untuk mengambil uang. Saat Faisal berusaha berkomunikasi dengan Eka yang merupakan orang suruhan dari Lukman Abbas dalam menyerahkan uang tersebut, Faisal juga menerima telepon dari beberapa anggota DPRD Riau untuk memastikan uang Rp900 juta tersebut sudah diterima oleh Faisal.

''Yang menghubungi saya waktu itu, Rumzein, siang setelah paripurna, beliau nelpon, memastikan apakah uangnya sudah diterima, saya jawab sabar pak masih proses,'' kata Faisal.

Toerichan Asyari, juga disebutkan menghubungi Faisal. Bahkan, Topan andoso Yakin juga menghubunginya. ''Mereka ini memonitor saya apakah saya sudah menerima uang atau belum,'' kata Faisal.

Tapi Faisal mengatakan dia tidak akan menyerahkan uang itu kepada siapapun kecuali pada dunir. Sementara saksi lainnya yang diperiksa yaitu Sekdaprov Riau, Wan Syamsiryus. Dalam persidangan, Wan Syamsir Yus banyak menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dengan jawaban ''Saya tidak tahu,'' atau ''Tanyakan pada Kadispora saja Pak Hakim,''.

Akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol mengatakan bahwa Wan Syamsiryus dihadirkan sebagai saksi karena diduga mengetahui.''Kami tidak perlu bertanya pada yang lain, saksi dihadirkan karena diduga mengetahui,'' kata Krosbin.

Akhirnya Wansyamsiryus baru menjawab dengan terbuka pertanyaan dari hakim dan penuntut umum. Wansyamsiryus mengakui bahwa dia pernah didatangi oleh Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Kabiro Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin kerumahnya. Saat itu Johar memerlukannya untuk berkomunikasi dengan Kepala Bapeda, Ramli Walid untuk membahas ranperda no 6. ''Pak Johar datang dengan Kasiaruddin tapi saya tidak terlalu mengerti,'' kata Wan Syamsiryus.

Bahkan saat memeriksa Wansyamsiryus, KPK memperdengarkan percakapan antara wansyamsiryus dengan Lukman Abbas. Dalam percakapan tersebut, Lukman sempat mengeluh kepada Wansyamsiryus terkait permintaan Rp1,8 miliar sebagai uang lelah. Bahkan Lukman mengatakan sebelumnya setelah sepakat dengan Rp1,8 miliar, anggota DPRD meminta lebih yaitu Rp4 miliar.

''Itulah, otak mereka tu tidak puas-puas,'' terdengar suara Wansyamsiryus menanggapi curhat Lukman Abbas tersebut.

Saat ditanya oleh KPK siapa yang tidak puas tersebut, Wansyamsirnyus mengakui maksudnya adalah anggota DPRD Riau. Akhirnya majelis hakim mengungkapkan bahwa tidak mungkin meneruskan sidang dan memeriksa saksi. Saksi yang sudah dihadirkan, yaitu Johar Firdaus, iwa sirwani bibra, kasiaruddin, rumzein, toerichan asyari dan zulkifli rahman tidak jadi diperiksa hari itu.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Imigran Gelap, 5 Oknum TNI AD Resmi Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler