Bahas Polusi, Heru Budi Hingga Ridwan Kamil Datangi Kantor Luhut

Jumat, 18 Agustus 2023 – 12:14 WIB
Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah menteri dan kepala daerah mendatangi Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) pada Jumat (18/8).

Beberapa tokoh yang datang yakni Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kapolda Metro Jaya IrjenPol Karyoto, dan Wakapolda Metro Jaya IrjenPol Suyudi Aryo.

BACA JUGA: Anggota Komisi VII: Polusi Menyebar ke Berbagai Daerah, Harus Cepat Diatasi

Hadir pula Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK.

Pertemuan di kantor Luhut tersebut untuk membahas mengenai polusi udara yang memburuk di Jakarta beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA: Polusi Udara Jakarta Kian Parah, DPRD DKI Bakal Terapkan WFH

“Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi. Mengatasi polusi kan tidak bisa Jakarta, harus semuanya, semua lapisan,” kata Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).

Adapun, untuk mengatasi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) baik untuk ASN dan karyawan swasta.

BACA JUGA: Atasi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Tempuh Langkah Ini

WFH juga dibarengi dengan kebijakan jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta pada 5-7 September.

“Jadi, WFH itu kami uji coba, supaya KTT ASEAN berjalan dengn baik di Jakarta,” jelasnya.

Kepala Sekretariat Presiden itu menuturkan bahwa WFH untuk ASN akan dilaksanakan mulai 21 Agustus 2023.

WFH kemungkinan akan dilaksanakan selama 1 sampai dengan 2 bulan hingga September 2023.

Apabila cukup efektif menangani polusi, WFH kemungkinan diperpanjang untuk mengatasi titik-titik kemacetan.

“Di tempat-tempat lain juga sudah dicoba WFH itu. Intinya adalah Menpan itu memberikan tenggang waktu dari jam 8, 9, 10 dalam rangka mengatur lalin,” tambah Heru. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler