Bahas Reklamasi, Bos Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pentolan DPRD

Kamis, 23 Juni 2016 – 19:22 WIB
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro didakwa menyuap anggpta DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar. Duit diberikan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodir pasal-pasal tertentu.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Zainal Abidin menyatakan, Desember 2015 Ariesman pernah bertemu dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan sejumlah petinggi DPRD DKI Jakarta di Taman Golf Timur II, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Agung Sedayu melalui anak usahanya PT Kapuk Niaga Indah diketahui mendapat jatah lima pulau reklamasi. 

BACA JUGA: Truk Molen Bawa 8 Kuintal Sabu-Sabu dari Tiongkok Masuk Tanjung Priok

Anggota dewan yang hadir antara lain M Taufik, Sanusi, Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin.

"Membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," Zainal saat sidang dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6). 

BACA JUGA: Begini Penjelasan Detail Tito Karnavian soal Labora Sitorus

Lalu sekitar Februari 2016, Ariesman dan Sanusi pernah bertemu dengan Aguan serta anaknya Richard Halim Kusuma. Pertemuan digelar di kantor Agung Sedayu di lantai 4, pusat pertokoan Harco Mangga Dua. "Yang mana pada kesempatan tersebut Sugianto Kusuma alias Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Zainal. 

Ia melanjutkan pada 15 Februari 2016, Balegda DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat membahas raperda. Hadir M Taufik, Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati dan Saefullah. Menurut Zainal, anggota Balegda termasuk Sanusi menginginkan agar tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam raperda. "Dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi," katanya. 

BACA JUGA: Komjen Tito Janjikan Pengusutan Kasus Cedrus

Pasa 16 Februari 2016, Balegda DPRD dan Pemprov kembali membahas raperda. Hadir Taufik, Sanusi, Bestari Barus, Merry Hotma, Yuliadi dan Saefullah. Beberapa anggota Balegda dan Sanusi tetap ingin kontribusi 15 persen dihilangkan dari raperda dan diatur dalam peraturan gubernur.

Atas masukan DPRD itu, Saefullah yang juga Sekda DKI Jakarta dan Tuti selaku Kepala Bappeda Pemprov DKI Jakarta serta Gamal Sinurat melapor ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. "Atas laporan tersebut, Basuki T Purnama menyetujui tambahan kontribusi 15 persen akan diatur selengkapnya di pergub," ujar Jaksa Zainal. 

Ariesman juga pernah bertemu Sanusi menanyakan tindak lanjut pembahasan raperda. Ariesman meminta agar pembahasan dan pengesahan dipercepat. 

Pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali melakukan pertemuan bersama Aguan, Richard dan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group. 

Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal kontribusi 15 persen. Sanusi tidak menyanggupinya. Lalu Ariesman menjanjikan akan memberi Rp 2,5 miliar kepada Sanusi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Restu DPR, Komjen Tito Bereaksi Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler