Bahas RUU DKJ, Legislator Mempertanyakan Sisi Kekhususan Jakarta

Jumat, 15 Maret 2024 – 19:17 WIB
Warga menikmati suasana di Monas, Jakarta, Selasa (31/12). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa anggota Badan Legislasi DPR RI menyoroti sisi keistimewaan yang akan dimiliki Jakarta ketika pemerintah bersama parlemen membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Diketahui, DPR RI dan perwakilan Kemendagri melaksanakan rapat membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Ivanhoe NasDem Sebut RUU DKJ Bentuk Kemunduran Demokrasi

Anggota Baleg DPR RI Supriansa merasa saat ini belum melihat unsur khusus diberikan kepada jakarta dalam draf di RUU DKJ.

Dia kemudian menuturkan pemindahan ibu kota di Indonesia dari Jakarta ke IKN ialah sulitnya menyelesaikan urusan banjir.

BACA JUGA: Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ Sudah Bisa Disahkan Lebih Cepat

"Kenapa IKN salah satunya jika harus pindah karena banjir," kata Supriansa dalam sidang, Jumat.

Menurutnya, harus ada aturan yang khusus yang memungkinkan Jakarta bisa bergerak menyelesaikan persoalan tanpa melanggar undang-undang lainnya.

BACA JUGA: Mendagri Jelaskan Perbedaan Draft RUU DKJ Versi Pemerintah dengan DPR

"Dalam melaksanakan tindakan yang nantinya tidak dianggap bertabrakan dengan aturan-atuean yang lain, sehingga perlu dibuatkan," kata Supriansa.

Anggota Baleg DPR RI lainnya Herman Khaeron menyebut Jakarta menjadi wilayah khusus karena berstatus ibu kota.

Namun, kata dia, status khusus bakal hilang seturut rencana Indonesia memindahkan ibu kota di IKN, Kalimantan Timur.

"Kalau sekarang ibu kota negaranya enggak ada, sekarang khususnya apa," ucap Herman dalam rapat, Jumat.

Dia menganggap norma yang muncul di dalam draf RUU IKN tidak memperlihatkan Jakarta sebagai daerah khusus.

"Belum mencerminkan kekhususan daerah khusus Jakarta, belum. Belum mencerminkan," ujar Herman.

Dia mengatakan aturan yang muncul di RUU IKN tidak mendetailkan Jakarta punya kekhususan di bidang tertentu. 

"Misalkan DKI adalah daerah khusus hunian, nah, itu daerah khusus. Khusus hunian yang berwawasan lingkungan misalkan," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler