jpnn.com, JAKARTA - Jakarta selalu menjadi percontohan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Sehingga adanya rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan sebuah kemunduran.
Politikus NasDem, Ivanhoe Semen mengatakan penunjukan gubernur DKI Jakarta oleh presiden mengebiri hak warga untuk menentukan pemimpinnya.
BACA JUGA: Timnas AMIN: RUU DKJ Bentuk Kemunduran Semangat Reformasi
"Warga Jakarta sudah sangat matang berdemokrasi. Sehingga sangat aneh jika ada pihak pihak yang mencoba merenggut dan mengebiri hak warga Jakarta," kata caleg Dapil V DKI Jakarta ini. .
Ivan mengingatkan, indeks demokrasi Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia. Bahkan, Jakarta pernah mendapatkan Harmony Award dari Kementerian Agama.
BACA JUGA: F-PKB Setuju Pembahasan RUU DKJ: Kepala Daerah Harus Dipilih Lewat Pemilu
"NasDem akan memperjuangkan kebebasan berdemokrasi warga Jakarta. Karena tidak ada urgensi untuk mengubah pemilihan Gubernur DKI dengan penunjukan," tegas Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai NasDem.
Ivan menambahkan kerukunan, keamanan dan kedamaian warga Jakarta dalam berdemokrasi bisa menjadi acuan bagi daerah lain. Sehingga, Wakil Ketua Deputi Relawan dan Partisipasi Publik Tim AMIN menambahkan, upaya rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan sebuah ironi.
BACA JUGA: Lembaga Adat dan Budaya Betawi Jangan Dilupakan, Perlu Masuk RUU DKJ
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memerintahkan fraksi NasDem DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Pasalnya pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
NasDem berpandangan bahwa pemilihan Gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau pemilihan kepala daerah sudah tepat.
Surya Paloh menyatakan Pilkada salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.
Surya Paloh berharap para perumus draf RUU DKJ terketuk nuraninya. Penentuan pemimpin DKJ sudah seharusnya tetap dilakukan melalui pilkada seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Inilah kebijaksanaan yang telah dihasikan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," bunyi sikap NasDem.
Surya Paloh mengatakan sudah seharusnya dan sepatutnya figur yang akan memimpin Jakarta dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi yakni Pilkada.
Ia menekkan hal itu bijaksana untuk meneguhkan nilai-nilai demokrasi.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draft RUU tersebut. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif