jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk datang di kantor lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
KPK akan membahas isu terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H.
BACA JUGA: Saleh PAN Sebut BPKH Tak Meningkatkan Nilai Manfaat Dana Haji
"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
Menurut dia, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU No. 30 Tahun 2002 juncto UU No. 19 Tahun 2019.
BACA JUGA: Kiai Maman: PKB Keberatan dengan Usulan Kenaikan Ongkos Haji dari Kemenag
Di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022," jelas dia.
BACA JUGA: Biaya Haji Naik, Kemenag Sumsel Minta Calon Jemaah Tak Resah
Ipi menerangkan berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan.
KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.
"Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," tandas Ipi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Yandri Susanto: Itu Belum Final
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga