Kiai Maman: PKB Keberatan dengan Usulan Kenaikan Ongkos Haji dari Kemenag

Rabu, 25 Januari 2023 – 17:59 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Kiai Maman Imanulhaq soal ongkos haji. Foto : dokumentasi pribadi Kiai Maman

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Kiai Maman Imanulhaq menyebut fraksinya keberatan dengan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Kementerian Agama senilai Rp 69 juta.

Menurut Kiai Maman, kenaikan biaya haji yang perlu ditanggung oleh calon jemaah itu kelewat mahal dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp 69 Juta, Yandri Susanto: Itu Belum Final

"Kami menilai bahwa kenaikan Bpih yang hampir 2 kali lipat ketimbang tahun lalu akan sangat memberatkan calon jemaah," kata Kiai Maman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/1).

Dia lantas menyinggung adanya dana dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp 22 triliun pada 2023 ini.

BACA JUGA: Kiai Haji Sholeh Iskandar Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Menko PMK Angkat Suara 

Dana itu diambil dari nilai manfaat yang tak terpakai di kala Covid-19 pada medio 2020-2021 sekitar Rp 12 triliun, ditambah nilai manfaat pada 2023 ini Rp 10 triliun.

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu berharap ongkos haji per jemaah bisa ditutup sebagiannya dari total nilai manfaat tersebut, sehingga persentase usulan Kemenag sebesar 70 persen yang ditanggung jemaah bisa diturunkan menjadi 51 persen.

BACA JUGA: Arief Poyuono Komentari Begini Pernyataan Prabowo soal BIN

"Kami Fraksi PKB DPR RI mendorong agar kenaikan bisa dirasionalisasi serta dilakukan secara bertahap per tahunnya," ucap Kiai Maman.

Menurut dia kenaikan ongkos haji memang tidak bisa dihindari, tetapi kebijakan itu perlu disosialisasikan secara masif sebelum diberlakukan penarikan dari jemaah calon haji, apalagi angkanya mencapai Rp 30 juta.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB menyebut kenaikan porsi BPIH sesuai usulan Kemenag paling relevan bisa diterapkan pada tahun depan.

Kiai Maman juga menegaskan bahwa kenaikan biaya haji tidak perlu lagi dibebankan kepada jemaah lunas tunda.

Hal itu sesuai dengan prinsip keadilan yang berarti jemaah yang sudah lunas maka telah selesai dengan urusan bayar membayar.

"Ini beberapa catatan dari Fraksi PKB di DPR RI yang menjadi concern kami di Panja Haji agar penyelenggaraan haji pada tahun ini berjalan sesuai dengan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba," ucap Kiai Maman.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler