JAKARTA - Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games tampaknya tak semudah membalik tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bekerja ekstra keras untuk menemukan bukti dan fakta yang mengarah pada indikasi kuat keterlibatan ketua umum Partai Demokrat itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, terjadi perdebatan sengit di internal jajaran pimpinan KPK selama membahas adanya perbuatan melawan hukum oleh Anas. Kata Busyro, perdebatan itu biasa dan wajar karena butuh argumen yang baik dan mendasar dalam penetapan tersangka baru.
"Yang namanya ekspos kasus di KPK itu kan berarti mengkritisi bukti. Dan, itu harus kritis sekali. Serius dan saling berargumen," kata Busyro setelah berceramah dalam seminar di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (1/2).
Menurut dia, banyak pihak yang tidak paham dengan situasi di internal KPK. Padahal, perdebatan antar-pimpinan KPK dalam ekspos kasus itu sangat dibenarkan. "Itu harus terjadi dan baik sekali, tapi tidak ada konflik di tubuh KPK," kata mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Dia menjelaskan, semua orang tahu bahwa KPK tidak memiliki prinsip penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 (surat perintah penghentian perkara). Sebab itu, setiap perkara yang masuk penyidikan KPK, harus benar-benar kuat bukti-buktinya.
"Maaf ya, karena KPK tak boleh SP3 maka harus ekstra ketat dalam setiap kasusnya. Termasuk, dalam penetapan tersangka," ujar Busyro.
Menurut Busyro, butuh dokumentasi bukti dan fakta yang sangat bertanggung jawab dalam penetapan tersangka. Setiap bukti dan fakta hukum yang ada harus saling mendukung.
"Tidak boleh saling melemahkan," jelas mantan akademinisi UII ini. "Kalau soal hukum itu soal bukti. Harus ada bukti yang secara jelas, detil dan mengena," imbuhnya.
Selain itu, lanjut dia, jika KPK ternyata salah langkah, reputasi KPK dapat menjadi pertaruhan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan melemah dan memunculkan ketidakpercayaan publik. Apalagi, jika nantinya hakim Pengadilan Tipikor menolak segala bukti hasil penyidikan. "Sebab itu, kami (harus) ekstra hati-hati dalam setiap langkahnya," papar dia.
Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) Ahmad Rifai menilai, kesungguhan KPK menuntaskan kasus-kasus besar masih diragukan. Sebab, KPK selama ini terlalu banyak pertimbangan politik dan sosial, dibandingkan fakta hokum.
Dalam kasus Anas, menurut dia sudah ada bukti yang mengarah pada dirinya. Seharusnya KPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti tersebut. Setelah itu dapat menaytakan kepastian penetapannya.
"Ini kan belum detil melakukan pemeriksaan, sudah seperti serius. Lakukan dulu penyidikan pada Anas, baru memberikan pendapat," terangnya. (rko/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawan Dekat Tamsil Diplot Garap Proyek PPID
Redaktur : Tim Redaksi