jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/10) diwarnai perang interupsi. Penyebabnya adalah perbedaan pandangan di antara para anggota DPD terkait tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan di lembaga tinggi negara tempat para senator itu.
Anggota DPD yang baru dilantik menyuarakan aspirasi agar tatib pemilihan pimpinan DPD diubah. Sedangkan anggota-anggota DPD yang sudah menjabat pada periode sebelumnya, memilih untuk tetap menggunakan tatib dipakai lima tahun lalu itu.
BACA JUGA: Jadi Anggota DPR Lagi, Saan Janji Pulihkan Citra
Dalam paripurna itu, anggota DPD dari Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba mengingatkan agar semua yang terlibat dalam perdebatan itu tetap menjaga etika dan estetika sebagai wakil daerah.
Sementara anggota DPD dari Maluku Utara, Mudaffar Sjah yang memimpin persidangan mengatakan bahwa interupsi ini terjadi karena belum dipahaminya keterangan kesekjenan DPD tentang tatib pemilihan pimpinan DPD. "Saya usulkan, Sekjen DPD kembali menjelaskan perihal tata tertib ini," ujar Mudaffar yang ditunjuk memimpin persidangan karena tercatat sebagai anggota DPR tertua.
BACA JUGA: Jagokan Senator Perempuan untuk Pimpin DPD
Namun belum tuntas pimpinan sidang memberikan penjelasan, sejumlah senator kembali melakukan interupsi terkait tatib pemilihan yang ada.
Sementara anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika menegaskan, Pasal 176 Tatib DPD sudah mengatur bahwa dalam keadaan memaksa pimpinan sidang dapat melakukan perubahan. "Artinya tatib bisa dirubah. Kalau masih jadi perdebatan, kita voting saja," cetusnya.
BACA JUGA: Dipastikan, tak Satu pun RUU Pemekaran Disahkan
Namun, usel itu dimentahkan senator dari Sulawesi Barat, Asri Anas. "Yang dibacakan Pasek tadi itu soal tata cara sidang, bukan soal tata cara pemilihan pimpinan DPD," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sebut 27 RUU Ngadat karena Pemerintah Ogah-ogahan
Redaktur : Tim Redaksi