Wakil Ketua Pansus Nadiman mengatakan mereka memang datang sendiri bukan undangan dari Komisi III DPR. "Kita datang sendiri, ingin konsultasi soal tinjauan hukum masalah dugaan pelanggaran etika dan norma," kata Nadiman kepada wartawan di dalam ruang Komisi III DPR Kamis (13/12).
Ia mengatakan, Pansus akan meminta masukan soal sisi hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri. Menurutnya, sejauh ini Pansus sudah melakukan penyelidikan, namun belum menarik kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak. Ia menambahkan keputusan akan diambil Senin nanti.
"Dari berbagai macam data kita gabungkan, kita tarik benang merahnya. Kita terbuka nanti. Hari Senin ada keputusan pansus," ujar Nadiman.
Apakah tujuan akhirnya akan melakukan pemakzulan terhadap Bupati Garut? Ia menyatakan tergantung hasil kesimpulannya nanti. "Belum sampai (pemakzulan). Tergantung hasil dari kesimpulannya," kata dia.
Seperti diketahui masalah ini mencuat ketika Bupati Garut menceraikan gadis berusia 18 tahun, Fani Oktarina, setelah dinikahi empat hari. Belakangan, Bupati Garut dan Fani sudah berdamai. Namun, Pansus tetap melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika dan UU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Penetapan NIP Instansi Pusat Hampir Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi