"Seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek diharapkan dapat lebih transparan, berkoordinasi dan berdialog dengan para pekerja, pengusaha dan pemerintah sebelum penetapan SK Gubernur menyangkut penetapan upah minimum 2013," ungkap Muhaimin usai bertemu dengan perwakilan kepala daerah di Jabodetabek di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Rabu (31/10) sore.
Muhaimin menjelaskan, faktor yang terpenting di dalam proses penetapan upah minimum yakni pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya adalah menghitung insentif sewa rumah dan transportasi.
“Ini merupakan persiapan akhir dan koordinasi terus menerus untuk menetapkan upah minimum di regional Jabodetabek. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing, termasuk menghitung insentif sewa rumah" jelasnya.
Hadir dalam kesempatan ini, antara lain Asisten Daerah III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Jawa Barat, H. Aip Rivai, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, Asda III Pemprov Banten, H. Eutik Suarta Hadir pula , Deded Sukandar, Kadisnakertrans DKI Jakarta, Hening Widiatmoko, Kadisnakertrans Jawa barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Erik Syehabudin.
“Kita berharap upah minimum tahun ini akan ada peningkatan signifikan kesejahteraan buruh, produktifitas tinggi serta daya beli masyarakat dan pekerja. Serta paling penting adalah suasana industrial yang harmonis," kata Muhaimin. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lebih Tertarik Monorel dan MRT
Redaktur : Tim Redaksi