"Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata Refly Harun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/9).
"Jadi semua undang-undang yang berkaitan dengan daerah, namun pembahasannya tidak melibatkan DPD, itu menjadi undang-undang inkonstitusional. Tapi kita tidak bisa mengatakan undang-undang bersangkutan tidak berlaku karena itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi," tegas Refly.
Mantan wartawan itu pun menambahkan, mestinya pengambilan keputusan atas RUU oleh DPR tidak oleh fraksi-fraksi dan pemerintah saja. "Mestinya pandangan fraksi-fraksi tentang sebuah RUU cukup menjadi kegiatan internal DPR saja. Kalau sudah masuk ke wilayah pengambil keputusan, mestinya yang terlibat itu adalah DPR, DPD dan Pemerintah," ujar Refly Harun. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Setuju Moratorium Kunker Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi