BACA JUGA: Buru Sopir Taksi Miliarder
Apakah keberadaan villa-villa itu melanggar hukum atau tidak, baru bisa diputuskan setelah pertemuan bersama ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Darori, kepada wartawan di Jakarta.Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan
Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi
BACA JUGA: Hari ini, Investigasi ke Lima Kota
Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanyaBACA JUGA: Enam Desa Terendam Banjir
(Lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Dianggap Cerdas Pasarkan Golkar
Redaktur : Auri Jaya