Bahaya, "Audit-Auditan" Kemungkinan Terjadi Dalam Pilkada

Sabtu, 28 November 2015 – 02:37 WIB
Ilustrasi kotak suara/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Audit dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini, dinilai lebih ketat dari pilkada tahun-tahun sebelumnya. Apalagi KPU telah mengeluarkan Peraturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota. 

sayangnya, pengaturan dana kampanye tersebut menurut Kepala Bidang Media Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Yanuar, tidak disertai dengan perbaikan aturan audit dana kampanye.

BACA JUGA: Politikus Golkar New Comer di MKD Diduga Langgar Tata Tertib DPR, Kok Bisa?

"Padahal melalui audit dana kampanye, akan dapat diukur pencapaian tujuan pengaturan dana kampanye melalui tingkat akuntabilitas, kepatuhan, transparansi paslon dalam mengelola, mencatat dan melaporkan dana kampanye sesuai peraturan berlaku," ujar Yanuar, Jumat (27/11).

Menurut Yanuar, audit seharusnya dilakukan untuk dapat menjaga integritas kampanye. Namun sayangnya, dalam Peraturan KPU Nomor 121 tahun 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye, hanya disebutkan bentuk perikatan audit dana kampanye hanya sebatas audit kepatuhan atas beberapa hal tertentu. Di mana tujuannya, hanya untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye dega beberapa hal.

BACA JUGA: Panitia Acara Ultah Golkar Kubu Ical Pastikan Ada Undangan untuk Agung Cs

"Karena itu, audit kepatuhan pada pilkada 2015, tidak akan memberikan gambaran utuh mengenai realitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.

Yanuar mengemukakan pendapatnya apalagi diketahui audit potensial terhadap penggunaan dana kampanye paslon, tidak dilakukan oleh akuntan publik dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPUD. Melainkan oleh tenaga lepas atau kemungkinan disubkontrakkan pada pihak lain yang tidak kompeten.

BACA JUGA: Amankan Pilkada, Kapolri Minta Mantapkan Koordinasi

"PKPU dana kampanye mengatur setiap KAP hanya boleh mengaudit dana kampanye satu paslon di satu daerah. Tapi juga diperbolehkan mengaudit paslon di daerah lain. Ini membuka peluang audit tidak dilaksanakan oleh akuntan publiknya atau bahkan disubkontrakkan ke pihak lain. Sehingga dikhawatirkan terjadi proses audit-auditan dan uang negara untuk proses audit akan sia-sia," ujar Yanuar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Jangan Nyusahin Jokowi, Ini Yang Ngomong Ruhut Lho


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler