Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan

Rabu, 10 Januari 2024 – 11:50 WIB
Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga turut mengomentari sengketa PT Aneka Tambang (Antam) dengan Budi Said, yang masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas.

Arya menilai akan menjadi bahaya jika usaha Budi Said untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Antam dikabulkan.

BACA JUGA: MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan

Menurutnya, Antam adalah BUMN yang sehat dan dikhawatirkan ke depan setiap ada orang yang bermasalah dengan BUMN, masalah pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.

"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya," ujar Arya.

BACA JUGA: Jamkrindo Resmikan Gedung Kantor Baru di Cirebon

Menurut Arya dengan begitu, akan membuat BUMN menjadi tidak sehat dan terganggu terus karena hal-hal seperti ini.

Kedua menurut Arya ini akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.

BACA JUGA: 2024, Kinerja Antam Diprediksi Bakal Tumbuh 10 persen

"Jadi Antam tidak mengabaikan apa pun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat, karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat, yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," jelas Arya.

Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.

"Kami harap di pengadilan semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," seru Arya.

Seperti diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tersangka dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang.

Eksi selama tujuh tahun penjara, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Ada lima orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler