Bahaya Narkoba, Sekali Mencoba tak Bisa Sembuh Total

Selasa, 16 Juni 2015 – 18:43 WIB
Bahaya Narkoba, Sekali Mencoba tak Bisa Sembuh Total. Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat Tahap 4 di Gedung Badan Narkotika Nasional Lantai 1 di Jakarta, Senin (15/6). Foto BNN for JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Antar MT Suanturi mengatakan sosialisasi bahaya narkotika dan obat terlarang harus lebih masif dilakukan.

Menurutnya, langkah pemberian pemahaman atas bahaya narkoba menjadi penting untuk membendung di tengan gencarnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

BACA JUGA: Honorer K2 Sanjung MenPAN-RB Lantaran Kebijakan Pengangkatan Tanpa Tes Tertulis

"Narkoba memiliki dampak mematikan. Penjelasan narkotika ini pun tak lain dimaksudkan hanya untuk dipahami agar dapat dihindari sedini mungkin," kata Antar pada Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat Tahap 4 di Gedung Badan Narkotika Nasional Lantai 1 di Jakarta, Senin (15/6).

Kepala Seksi Sistem Layanan Subdit Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Erniawati Lestari mengatakan salah satu bahaya mengkonsumsi narkoba adalah menciptakan ketagihan yang luar biasa.

BACA JUGA: Pakar Ini Menilai Aspirasi 20 Miliar Sudah Pas

Kata dia, orang yang pernah mengonsumsi narkoba tidak akan pernah sembuh total tetapi hanya bisa pulih.

"Itu karena narkoba masuk ke dalam tubuh dan langsung menyerang kekebalan otak sekaligus merusaknya. Tak hanya otak, tapi narkoba juga menyerang sistem kekebalan tubuh, merusak syaraf hingga klimaksnya sampai berujung pada kematian," katanya.

BACA JUGA: Soal Margriet Belum Tersangka, Arist Merdeka: Awalnya Saya Juga Merasakan

Karenanya dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, para penyalahguna narkoba ditempatkan sebagai korban, bukan penjahat yang harus dihukum penjara, melainkan orang sakit yang harus disembuhkan dengan proses rehabilitasi, baik medis dan sosial. Sedangkan pengedar narkoba dijerat hukuman penjara bahkan hukuman mati.

Sementara itu, Perwakilan dari BNN Provinsi DKI Jakarta, R Dea Rhinofa,  mengungkapkan, program Institusi Pecandu Wajib Lapor (IPWL) harus dimaksimalkan kehadirannya. Sebab, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melalukan proses asesmen dalam rehabilitasi.

"Sejatinya, narkoba memang harus kita perangi bersama, untuk itu semua lapisan masyarakat dari berbagai golongan harus ikut serta dan peduli," ucapnya.

Sama dengan sebelumnya, kegiatan ini juga membangun para peserta untuk selalu komitmen dan untuk melakukan partipasi sosialisasi di lingkungan masing-masing untuk menginformasikan tentang bahaya narkoba.

"Baik nantinya melalui pendekatan-pendekatan ataupun interaksi sosial seperti menjalin mitra dengan tokoh setempat dan melibatkan semua komponen masyarakat," kata Tim asistensi BNN, Paulina G Padmoehoedojo. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Calon Pemudik Geruduk Kantor Menteri Jonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler