Soal Margriet Belum Tersangka, Arist Merdeka: Awalnya Saya Juga Merasakan

Selasa, 16 Juni 2015 – 16:01 WIB
Margreit dan ANG semasa hidup. FOTO: IST

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menganggap bahwa langkah kepolisian mengungkap kasus pembunuhan ANG, 8, berjalan lamban.  Tersangka Agustinus, baru ditangkap pada 25 hari setelah anak angkat Margriet itu diduga hilang.

"Kurang cepat, tapi alasan kepolisian bisa diterima. Kata penyidik, ada azas yang dipegang kepolisian," ujar Arist kepada JPNN, Selasa (16/6).

BACA JUGA: Ratusan Calon Pemudik Geruduk Kantor Menteri Jonan

Menurut Arist, berdasarkan pengakuan penyidik, begitu memperoleh informasi ada anak yang dilaporkan hilang, pihaknya perlu melakukan investigasi terhadap pelaporan tersebut  terlebih dahulu. Kemudian mencari petunjuk dengan menelusuri informasi awal.

"Saya bisa mengerti ada prosedur yang harus dipenuhi. Maka kemudian kami melakukan kerjasama, informasi sekecil apapun, didengarkan yang kemudian menjadi pertimbangan," ujarnya.

BACA JUGA: Ingin Daftar Angkutan Motor Gratis? Siapkan Rp 80 Ribu

Saat ditanya, apakah Komnas PA tidak melihat keganjilan dengan langkah kepolisan yang baru menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan, sementara Margriet, hanya dikenakan tersangka penelantaran, Arist mengaku pada awalnya juga merasakan hal tersebut.

Namun kemudian setelah mendengar penjelasan dari Kapolda Bali Irjen Pol Ronnie Frengky Sompie, Arist kembali mengaku dapat menerima. "Sesuai keterangan Kapolda, kasus pembunuhan memerlukan bukti permulaan.  Namun belum ditemukan (untuk Margriet,red). Tapi untuk kasus penelantaran, ada bukti permulaan. Jadi ini strategi kepolisian untuk mengungkap kasus sebenarnya," ujar Arist.

BACA JUGA: Ketua Tim Dana Aspirasi 20 Miliar Berang, Ada yang Makan Tulang Kawan

Arist yakin, lewat kasus penelantaran yang disangkakan pada Margriet, kepolisian pada akhirnya dapat mengungkap kasus utama pembunuhan.

"Kami hargai strategi kepolisian. Komnas akan terus mengawal kasus ini. Sekarang ada tiga pasal, adopsi ilegal, penelantaran anak dan pembunuhan. Kami melihat dokumen akta notaris dan soal warisan, juga bisa diperiksa secara intensif," ujarnya.

Arist juga menyatakan optimismenya, karena kepolisian pada Selasa ini juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus dan Margriet dengan menggunakan lie detector (alat penguji kebohongan,red).

"Rencananya pemeriksaan dengan alat lie detector dilaksanakan terhadap Agus dan Margriet, hari ini (Selasa,red). Ini dilakukan karena keterangan mereka masih berubah-ubah," ujar Arist. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Srikandi Jokowi Datangi Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler